Bagi calon jamaah Umroh, paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki. Proses pembuatan paspor Umroh relatif mudah jika Anda mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut ini adalah panduan cara membuat paspor Umroh terbaru, beserta informasi mengenai biaya dan syarat-syaratnya.
1. Syarat Membuat Paspor Umroh
Sebelum memulai proses pembuatan paspor, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Syarat-syarat untuk membuat paspor Umroh antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akte Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah sebagai bukti kewarganegaraan (bawa salah satu dari dokumen tersebut).
- Surat rekomendasi dari Kemenag atau biro perjalanan Umroh sebagai bukti bahwa Anda akan melaksanakan ibadah Umroh.
- Paspor lama (jika Anda sudah pernah memiliki paspor sebelumnya).
- Pas foto terbaru dengan ukuran sesuai ketentuan, biasanya 4×6 cm.
Untuk anak di bawah usia 17 tahun, Anda juga perlu melampirkan fotokopi KTP kedua orang tua dan surat persetujuan dari kedua orang tua.
2. Cara Membuat Paspor Umroh
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam membuat paspor Umroh:
a. Mengajukan Permohonan Online
Untuk mempermudah proses, Anda bisa mengajukan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau situs Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada tahap ini, Anda perlu mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan. Setelah itu, Anda bisa memilih jadwal wawancara di kantor Imigrasi terdekat.
b. Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah membuat janji melalui aplikasi, datanglah ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih. Jangan lupa membawa semua dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya. Pada saat wawancara, Anda juga akan menjalani proses foto dan pengambilan sidik jari.
c. Proses Verifikasi dan Pembayaran
Setelah wawancara, petugas Imigrasi akan memverifikasi data Anda. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) berbeda dengan paspor biasa.
d. Pengambilan Paspor
Setelah proses selesai, Anda akan diberi informasi mengenai tanggal pengambilan paspor. Umumnya, paspor dapat diambil dalam waktu 3-5 hari kerja.
3. Biaya Pembuatan Paspor Umroh
Biaya pembuatan paspor Umroh tergantung pada jenis paspor yang dipilih:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
Selain itu, ada juga biaya administrasi lainnya yang mungkin dikenakan sesuai kebijakan kantor Imigrasi setempat.
4. Tips Penting dalam Membuat Paspor Umroh
- Pastikan dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap sebelum datang ke kantor Imigrasi.
- Periksa masa berlaku paspor. Sebaiknya paspor Anda memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan Umroh.
- Jika Anda memilih e-paspor, keuntungan lainnya adalah kemudahan visa ke beberapa negara, seperti Jepang, tanpa perlu mengajukan visa manual.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan pendaftaran online, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Itulah panduan lengkap mengenai cara membuat paspor Umroh terbaru beserta biaya dan syarat-syaratnya. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan baik agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.